Palestina pada Rabu (31/12/2025), menolak keras keputusan Israel yang mencabut izin operasional 37 organisasi bantuan dan kemanusiaan internasional yang selama ini bekerja di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Melansir Xinhua, Kamis (1/1/2025), dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai alasan yang disampaikan otoritas Israel tidak dapat dibenarkan.
Menurut Kemenlu Palestina, organisasi-organisasi tersebut berperan penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, hingga dukungan lingkungan yang sangat dibutuhkan rakyat Palestina.
Mereka menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem. Karena itu, Palestina menyatakan tetap menyambut dan mendukung kerja organisasi-organisasi kemanusiaan yang diakui secara nasional maupun internasional, selama beroperasi sesuai standar dan prinsip kemanusiaan yang berlaku.
Tindakan Israel menghentikan operasional organisasi-organisasi tersebut disebut sebagai bentuk pembajakan dan premanisme, sekaligus pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan norma internasional.
Kemenlu Palestina menegaskan tidak ada pihak yang berhak menangguhkan layanan kemanusiaan atau menghalangi aktivitas organisasi-organisasi tersebut.
Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menolak keputusan Israel tersebut serta mengambil langkah-langkah hukuman.
Seruan itu terutama ditujukan untuk merespons pembatasan terhadap organisasi kemanusiaan, penyempitan ruang kebebasan di Palestina, serta upaya melemahkan masyarakat sipil dan institusi nasional maupun internasional.
Selain itu, Kemenlu Palestina mendesak komunitas internasional mengambil langkah pencegahan terhadap Israel atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).
Senada, Dalal Salameh anggota Komite Sentral Gerakan Pembebasan Nasional Palestina (Fatah), menilai keputusan Israel bertujuan melemahkan kehidupan rakyat Palestina dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk pulih dari perang pemusnahan serta pengusiran yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sebelumnya, Israel pada, Selasa (30/12/2025), mengumumkan izin operasional 37 organisasi nirlaba internasional yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat akan berakhir pada 1 Januari 2026. Israel mengklaim organisasi-organisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran baru yang ditetapkan pemerintahnya. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
