Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak bertujuan mengekang kebebasan berpendapat.
Pada Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, penghinaan dirumuskan secara terbatas dan cuma bisa diproses melalui mekanisme delik aduan.
Dalam konferensi pers, hari ini, Senin (5/1/2025), di Jakarta, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum mengatakan, perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.
Melalui putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa. Sehingga, harus dikategorikan sebagai delik aduan.
“Dengan mempertimbangkan Putusan MK, Pemerintah bersama DPR RI membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas, dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman.
Objek delik aduan dalam Pasal Penghinaan di KUHP baru terbatas pada lembaga-lembaga negara utama, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses hukum baru bisa berjalan sesudah ada pengaduan resmi secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” imbuhnya.
Menurut Supratman, keberadaan pasal itu penting untuk melindungi harkat dan martabat Negara. Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, punya regulasi untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
“Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi Negara. Sehingga, perlindungan terhadap Presiden dan Wapres tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap Negara,” katanya.
Selain itu, pasal penghinaan juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan, Pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi. Dia menyebut ada perbedaan jelas antara kritik dan penghinaan.
“Jadi, yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Sedangkan kritik termasuk yang disampaikan dengan cara unjuk rasa tetap boleh dilakukan masyarakat,” tegas Menkum.
Di tempat yang sama, Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum menyampaikan, KUHP baru memberikan batasan penghinaan yang lebih spesifik dibandingkan KUHP lama.
Dia bilang, dalam KUHP lama, pihak yang menghina Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat hukum.
Sedangkan di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu, dan wajib melalui mekanisme delik aduan. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
