Kamis, 15 Oktober 2026

Pasutri di Jember Perdagangkan Tujuh Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti kasus TPPO anak di bawah umur yang terjadi di Jember, Kamis (15/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember inisial WJ perempuan (37 tahun) dan suaminya IM (52 tahun) menjadi tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur, dengan cara menjual para korban ke pria hidung belang.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim mengatakan, sebanyak tujuh anak di bawah umur dijadikan korban eksploitasi ekonomi dan seksual oleh kedua tersangka. Ia mengungkap para korban berada di rentang usia 13 hingga 17 tahun, berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya,” kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini bermula saat salah satu tersangka yang berdomisili di Jawa Tengah dan satu kampung dengan korban, mencari karyawan untuk bekerja di tempat hiburan malam miliknya.

Kemudian ia menawarkan pekerjaan itu kepada mereka. Ganis menyebut, karena faktor ekonomi dan putus pendidikan, akhirnya mereka mengiyakan tawaran kerja dari pelaku tersebut.

“Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke,” tutur Ganis

Namun pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, para korban justru dipaksa melayani pria hidung belang. Ganis mengatakan, para korban bekerja di lokasi tersebut selama sekitar satu hingga dua minggu.

Dalam periode itu, masing-masing korban diduga telah melayani lebih dari 15 orang. Selain melayani pria hidung belang, para korban juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual.

“Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, dua minggu dan sebagainya. Tiap anak ini korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah empat korban melarikan diri menuju ke Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Tersangka juga disebut sampai mengejar mereka ke terminal.

Beruntungnya ada salah satu petugas terminal yang mengetahui kejadian tersebut lalu mengamankan para korban dan melaporkannya kepada kepolisian.

“Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian (para korban) sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan,” tutur Ganis.

Berdasarkan laporan itu, Ditres PPA PPO Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga mengembangkan kasus ke lokasi kejadian di Jember. Hasil pengembangan mengungkap tiga anak lainnya masih berada di lokasi tersebut.

Ganis menyebut, motif kedua tersangka adalah mempekerjakan dan menjual anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui eksploitasi ekonomi dan seksual.

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain termasuk berapa keuntungan yang diperoleh tersangka selama mengeksploitasi korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun,” tandasnya.(wld/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
28o
Kurs