Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong reformasi regulasi pembayaran zakat agar kewajiban zakat yang ditunaikan umat Islam dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit, bukan hanya sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan strategis dalam Muktamar ke-35 NU melalui Sidang Bahtsul Masail Maudhu’iyah.
KH Cholil Nafis Pimpinan sidang mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.
“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” kata Cholil melalui konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Selain persoalan zakat dan pajak, forum juga mendorong pemerintah agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat melalui penumpukan retribusi dan pajak.
Kelompok masyarakat kurang mampu maupun penerima subsidi juga dinilai perlu mendapatkan pengecualian dari kewajiban pajak.
Dalam sidang tersebut, PBNU turut membahas pemaknaan ulama dalam konteks Nahdlatul Ulama. Forum menegaskan bahwa ulama yang dimaksud adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni sosok yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus memahami kondisi sosial masyarakat.
Cholil menjelaskan, karakter ulama NU tercermin dalam prinsip al-‘akif ‘ala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi, yakni memiliki keteguhan dalam menjalankan agama sekaligus memahami keadaan masyarakat.
“Tidak boleh di sini seorang ulama NU itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat lebih besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan ketiga berkaitan dengan penerapan I’adatu An-Nadzor, yakni mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan hukum NU yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk merespons perubahan zaman, perubahan illat atau alasan hukum, maupun kemungkinan adanya kekeliruan dalam perumusan hukum sebelumnya.
Namun, penerapan I’adatu An-Nadzor dibatasi pada tingkat nasional dan berada di bawah kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses peninjauan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh jajaran Syuriyah.
Meski demikian, metode pengambilan hukum NU tetap berpegang pada tradisi yang selama ini digunakan, yakni pendekatan qauli, istislahi, dan manhaji.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

