Pelaku penipuan inisial (EA) akhirnya ditangkap polisi setelah membawa kabur uang para korbannya yang ditaksir senilai Rp400 juta.
Ipda Meldy KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, pelaku menipu korbannya dengan modus pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.
Aksi ini dilakukan EA dalam kurun waktu satu bulan yakni selama 14 Februari hingga 14 Maret 2026.
“Selama satu bulan itu, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur WhatsApp. Dia unggah di story WA ‘Buka PO Sembako’ dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli,” katanya, Minggu (12/4/2026).
Beberapa korban yang tertarik, lanjut Meldy, langsung membalas story milik pelaku dan melakukan pemesanan.
“Saat nge-chat pelaku, korban diminta mengirim uang sebagai keseriusan pesan melalui transfer bank. Setelah melakukan pembayaran, sembako yang dijanjikan pelaku tidak pernah datang” tambahnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk belanja sembako pesanan, tapi untuk menutup pesanan pelanggan lain dan keperluan pribadi.
“Jadi seperti gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan dititipkan ke Rutan Polda Jatim per 1 Aprik 2026 lalu. Atas perbuatan itu, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan yakni, Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial,” tutupnya.(kir/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
