Selasa, 10 Februari 2026

Pelanggaran Overstay Dominasi Kasus WNA di Rudenim Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Novianto Sulastono Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur saat pengukuhan Forkopdensi di Surabaya, Selasa (10/2/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya tengah menangani 33 deteni atau warga negara asing (WNA) yang melanggar prosedur keimigrasian.

Rubiyanto Sugesi Kepala Rudenim Surabaya mengatakan, para WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti Afganistan hingga Myanmar. Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah overstay di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Rubiyanto dalam acara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Tingkat Daerah Wilayah Jawa Timur di Surabaya, Selasa (10/2/2026).

“Untuk deteni itu ada 33 di rumah detensi migrasi. Kalau negara ini ada berbagai macam-macam ada Afganistan, Myanmar, yang lain-lain. Kalau yang deteni itu rata-rata overstay (pelanggarannya) ya,” ujar Rubiyanto.

Sementara itu, rincian data imigrasi mencatat ada 33 deteni berada di Rudenim Surabaya, 64 pengungsi mandiri di Jatim, empat pengungsi mandiri di Kalimantan Selatan, 288 pengungsi di Community House Puspa Agro, dan 78 pengungsi di Community House Green Bamboo.

Rubiyanto menyatakan, mayoritas deteni merupakan pelanggar keimigrasian dengan status overstay. Berbeda dengan pengungsi yang berstatus pencari suaka di bawah prosedur internasional.

“Kalau yang di kami terkait dengan tugas dan fungsi penampungan sementara dalam rangka pemberangkatan atau pendeportasian warga negara asing yang melanggar hukum keimigrasian khususnya,” jelasnya.

Fungsi Rudenim sendiri adalah tempat penampungan sementara bagi WNA sambil menunggu kepulangan yang dibiayai secara mandiri atau negara pendonor. Para pengungsi tersebut, sebagian besar berasal dari negara konflik seperti Afganistan dan Myanmar.

“Solusinya adalah resettlement, tetapi negara-negara pendonor saat ini banyak yang menghentikan sehingga prosesnya belum signifikan,” tuturnya.

Sementara itu. Novianto Sulastono Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyatakan bahwa, penanganan deteni dan pengungsi tidak bisa dilakukan secara parsial.

Prosedur yang kompleks menuntut keterlibatan berbagai pihak dalam menangani persoalan deteni dan pengungsi di Jawa Timur. Oleh sebab itu, Forkopdensi menjadi ruang untuk menyelaraskan kewenangan instansi dan mencari solusi.

“Forkopdensi sebagai ruang komunikasi strategis lintas instansi, penanganan terhadap deteni dan pengungsi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri,” jelasnya.

Dalam Forkopdensi turut melibatkan unsur Polda Jatim, BIN, Kesbangpol, Kodam V/Brawijaya, serta aparat penegak hukum. Dengan sinergi lintas sektor itu, diharapkan penanganan deteni dan pengungsi lebih komprehensif.

“Tadi sudah kita lakukan pengukuhan, ada dari Polda, BIN, Kesbangpol, Kodam, dan unsur APH lainnya,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
25o
Kurs