PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi terkait kabar sengketa lahan milik Pelindo di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38 C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83 A Surabaya, yang saat ini dimanfaatkan oleh Polres KP3 Tanjung Perak sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Purwanto Widodo Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 mengatakan, sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Ia menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Berdasarkan putusan tersebut, kata Purwanto, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024.
“Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38 C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83 A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” katanya di Surabaya pada Senin (26/1/2026).

Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, ia mengatakan bahwa Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.
“Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara soal bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh seseorang, ia mengatakan bahwa memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian itu hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya.
“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” ucapnya.
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia menyebut bahwa yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. Sehingga menurutnya, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” tuturnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, ia menyebut Pelindo sudah berulang kali menempuh upaya mediasi, namun tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Sedangkan di sisi lain, ia mengatakan bahwa Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” ucapnya.
Pihaknya memastikan, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. (ris/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
