Sabtu, 28 Maret 2026

Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku Hari Ini, Tak Ada Kompromi untuk Platform yang Melanggar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Meutya Hafid (tengah) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi dan Media Fifi Aleyda Yahya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). Foto; Antara

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan media sosial (Medsos) untuk anak lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Seiring dengan itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional merupakan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.

Dalam implementasinya, pemerintah mencatat sejumlah platform telah menunjukkan tingkat kepatuhan berbeda. Platform X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan cukup kooperatif meski masih memerlukan penyesuaian lanjutan.

Namun, beberapa platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus bersifat universal dan tidak diskriminatif. Ia mengingatkan agar platform global tidak menerapkan standar berbeda antarnegara dalam hal keamanan anak.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujarnya.

Pemerintah pun terus mendorong platform yang belum patuh agar segera menyesuaikan diri. Jika tidak, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, dijelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

Pada tahap awal penerapan, regulasi ini difokuskan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox, yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Dengan mulai berlakunya PP Tunas, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 28 Maret 2026
31o
Kurs