Rabu, 21 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Hutan di Aceh dan Sumatra

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prasetyo Hadi Mensesneg memimpin rapat bersama Satgas PKH, Selasa (20/1/2026), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan, di tiga provinsi terdampak bencana alam yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pencabutan izin itu merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, hari Senin (19/1/2026) secara virtual bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam rapat, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Merespons laporan tersebut, Kepala Negara langsung menginstruksikan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam konferensi pers, hari ini, Selasa (20/1/2026), di Kantor Presiden, Jakarta.

Dia menjelaskan, izin yang dicabut terdiri dari 22 perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas satu juta hektare.

Kemudian, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing tiga perusahaan di daerah Aceh, enam perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara.

Sedangkan enam pemilik PBPHHK masing-masing dua perusahaan di Aceh, dua perusahaan di Sumatra Barat, dan dua perusahaan di daerah Sumatra Utara.

Mensesneg menegaskan, Pemerintah berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. Menurutnya, semua wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut aftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh (2 Unit)
1.PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 21 Januari 2026
26o
Kurs