Kamis, 9 April 2026

Pemerintah Indonesia Beri Sanksi Teguran Google karena Tak Patuhi PP Tunas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) Kamis (9/4/2026). Foto: Antara

Pemerintah Indonesia dengan tegas melayangkan sanksi kepada perusahaan teknologi Google sebagai pemilik platform digital YouTube, karena dinilai tak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital,  Kamis (9/4/2026), seperti dikutip Antara.

Meutya menyatakan, pemberian sanksi itu akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa sanksi adminstratif yang akan diberikan berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Dengan itu sanksi yang diterima Google adalah berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” kata Meutya.

Berbeda dengan Google, platform Meta justru menunjukkan sikap patuh penuh terhadap PP Tunas. Pemerintah pun mengapresiasi Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena akhirnya mematuhi ketentuan untuk membatasi platform media sosialnya untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Hingga Kamis (9/4/2026) pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Adapun PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.(ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
26o
Kurs