Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Setujui Sanksi Pidana bagi Pemilik Kendaraan ODOL dalam RUU LLAJ

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi truk ODOL. Foto: Lukas via WA SS

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bagi kendaraan bermotor yang mengalami over dimension over loading (ODOL).

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan mengatakan, pihak yang dapat dikenai sanksi pidana tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

Dalam ketentuan tersebut, rantai tanggung jawab pidana ODOL disusun berurutan mulai dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, hingga pengemudi.

Pemidanaan juga dilakukan berdasarkan asas una via, yakni “seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama”.

RUU LLAJ turut mengatur mekanisme pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang. Pengawasan tersebut diwajibkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung penerapan sanksi pidana.

Sementera itu, Syaiful Huda Wakil Ketua Komisi V DPR mengatakan persoalan kendaraan dengan muatan berlebih menjadi salah satu perhatian parlemen dalam pembahasan RUU LLAJ.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ucap dia.

Syaiful menyebut data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol masih relatif tinggi setiap tahun. Truk ODOL, menurut dia, menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan tersebut.

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan di jalan tol yang menyebabkan 688 orang meninggal dunia, 237 orang mengalami luka berat, dan 2.564 orang luka ringan.

Jumlah kecelakaan meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kasus. Pada tahun tersebut, kecelakaan menyebabkan 704 orang meninggal dunia, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
28o
Kurs