Rabu, 14 Januari 2026

Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Antara

Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukan ke Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril, Rabu (14/1/2026), seperti dilaporkan Antara.

Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.

Yusril mengungkapkan sebelumnya Prabowo Subianto Presiden sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.

Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.

Dirinya pun menyontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.

“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, Senin (8/12/2025), yang berisi 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Kemudian ada pula sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah. (ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 14 Januari 2026
26o
Kurs