Pemerintah akan mencairkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026. Dana tersebut disiapkan untuk memperkuat kondisi keuangan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Suahasil Nazara Menteri Keuangan mengatakan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober, sedangkan sisanya Rp10 triliun akan disalurkan pada November.
Tambahan dana tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil seusai rapat terbatas bersama Prabowo Subianto Presiden di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dilaporkan Antara, Senin (28/9/2026).
Menurut Suahasil, tambahan dana itu akan segera dicairkan untuk menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan tertutupi dengan baik,” ujarnya.
Selain memberikan tambahan anggaran, pemerintah mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran dan memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” katanya.
Saat ini BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.
Prihati Pujowaskito Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan hingga saat ini penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun. Sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Kondisi tersebut menimbulkan selisih arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Menurut Prihati, tambahan dana pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga mencatat sekitar 52 juta peserta saat ini tidak aktif membayar iuran. Apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif dengan menggunakan besaran iuran kelas III, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
Tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan telah disiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar penyaluran dana.
Pada Juni 2026, pemerintah menyatakan dana tersebut baru dapat dicairkan setelah regulasi terkait selesai disusun.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

