Jumat, 20 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 360 Ribu Hektare Jadi Hutan Adat dari Target 1,4 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di sela-sela Acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Antara

Pemerintah telah menetapkan sekitar 360 ribu hektare hutan menjadi hutan adat dari total target 1,4 juta hektare yang akan direalisasikan secara bertahap dalam empat tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) dalam acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menhut mengatakan, program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan nasional.

hutan adat menjadi fokus utama pemerintah dalam skema perhutanan sosial karena dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Hutan adat kita akan eksekusi lebih banyak lagi, saya sudah berkomitmen akan memberikan dalam empat tahun ke depan ini sebesar 1,4 juta (ha). Sekarang udah sekitar 360 ribuan (hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat),” katanya seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, Kemenhut telah menyusun rencana kerja tahunan dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi perhutanan sosial agar proses penetapan hutan adat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Meski demikian, Raja Juli Antoni belum merinci wilayah atau lokasi hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini. “InsyaAllah kalau kita memiliki sumber daya manusia yang cukup, sumber dana yang cukup, kita akan alokasikan hutan adat ini lebih banyak lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat merupakan langkah strategis. Ia menilai, apabila negara mampu mengalokasikan kawasan hutan kepada pelaku usaha besar, maka kesempatan serupa juga seharusnya diberikan kepada masyarakat adat.

“Kenapa tidak diberikan kepada masyarakat yang dapat sekali lagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada satu sisi, tapi pada sisi lain insya Allah juga akan tetap menjaga kelestarian hutan kita,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir 2025 Kemenhut menggelar Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat realisasi program hutan adat dalam skema perhutanan sosial.

Target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat juga telah diumumkan Raja Juli Antoni dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 atau COP30 di Brasil pada November 2025.

Dalam forum internasional tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan sekaligus penguatan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Untuk mempercepat realisasi program, Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan proses berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026
31o
Kurs