Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi sanksi truk pengangkut sampah yang menggunakan bak terbuka.
Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, larangan itu demi kenyamanan dan kebersihan kota.
Ia menyebut, ada aturan kontrak kerja sama untuk operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah. Selain itu memuat sanksi jika aturan tidak dipatuhi penyedia jasa.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Senin (9/3/2026).
Standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan, armada yang dipakai dengan sistem pres atau bak konvensional harus dalam kondisi baik dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.
Dedik menegaskan, secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang terlibat dalam pengadaan layanan pengangkutan sampah wajib melewati tahap pemeriksaan kendaraan. Artinya DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.
“Artinya kendaraan itu harus layak jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.
Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, Dedik menjelaskan ada tiga jenis kendaraan. Kendaraan dinas milik pemerintah kota, kendaraan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah, dan kendaraan milik swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujar dia.
Kendaraan milik swasta yang bekerjasama secara mandiri, pengawasannya terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya.
Tapi DLH memastikan tetap akan menangani laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada pengangkut, 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit compactor berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit compactor berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll enam meter kubik, lima unit arm roll delapan meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia layanan pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
