Senin, 6 April 2026

Pemkot Surabaya Bakal Ganti Rugi Gugatan Rp104 Miliar ke PT Unicomindo Perdana dengan Syarat

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Gedung Balai Kota Surabaya. Foto: DPRD Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tanggapan terkait teguran hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembayaran ganti rugi Rp104 miliar terhadap PT Unicomindo Perdana.

Pembayaran ganti rugi itu muncul setelah Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah yang dilayangkan PT Unicomindo Perdana.

Sidharta Praditya Revienda Putra Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati hukum dengan membayar kerugian tersebut dengan syarat.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” katanya, dikomfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (5/4/2026).

Sidharta menjelaskan, Pemkot Surabaya telah berkomunikasi dengan PT Unicomindo Perdana untuk melakukan pembayaran sisa. Namun ditemukan fakta bahwa mesin pembakar sampah (insinerator) yang menjadi objek kerja sama dalam keadaan rusak.

Semestinya, lanjut Sidharta, pembayaran Rp104 miliar itu harus disertai dengan penyerahan alat operasional yang masih layak digunakan.

“Tapi sejauh kami menjalin komunikasi dengan PT Unicomindo Perdana, mereka menolak melakukan pembayaran dan menuntut Pemkot Surabaya untuk melakukan pembayaran,” tambahnya.

Sementara terkait langkah lain yang diambil Pemkot Surabaya, Sidharta menjelaskan akan meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Jamdatun Kejagung, agar permasalahan ini bisa dilihat secara utuh.

“Saya melihat dan baca berita kalau pihak kuasa hukum PT Unicomindo Perdana akan mengajukan permohonan eksekusi ke Jamdatun Kejagung,” ungkapnya.

Adapun Sidharta menjelaskan terkait polemik gugatan ini bermula pada masa pemerintaham Poernomo Kasidi Walikotamadya Surabaya tahun 1989 lalu. Kala itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana perihal pengelolaan sampah.

Di tengah berjalannya kontrak, terdapat pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan korupsi berupa mark up anggaran, yang kemudian meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan penangguhan pembayaran.

“Berawal dari itu, Pemkot Surabaya menghentikan pembayaran angsuran ke-15 dan ke-16. Karena Pemkot tidak melakukan pembayaran, kami wanprestasi dan dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi dan sudah inkrah,” jelasnya.

Meski begitu, Sidharta menegaskan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan adil untuk kedua belah pihak, mengingat ini merupakan persoalan lama.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Robert Simangunsong Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana menerangkan, perkara sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah bergulir selama puluhan tahun.

Pada Juni 2025 lalu, PN Surabaya telah mengeluarkan surat teguran atau Aanmaning pada Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar.

“Salah satu poin dalam putusan itu, terdapat poin yang meminta pemkot membayar Rp104 miliar. Angka itu, sudah termasuk penyesuaian kurs dolar,” tuturnya.

Robert menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah dikeluarkannya Aanmaning untuk Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang tercantum dalam putusan.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan pemkot tetap tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI,” tutupnya.(kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 6 April 2026
29o
Kurs