Sabtu, 26 September 2026

Pemkot Surabaya Godok Raperda Adminduk Baru, Data Kependudukan Bakal Real-Time dan Terintegrasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Irvan Wahyudrajad Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan hukum nasional, serta mendorong integrasi layanan publik digital di Kota Surabaya.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerangkan, ada dua hal mendasar yang menjadi fokus pada perubahan aturan itu. Pertama, soal penyelesaian ketidaksesuaian antara data tempat tinggal faktual (de facto) dan data hukum (de jure) warga.

“Ini menjadi amanat dari pemerintah di mana NIK nanti akan menjadi dasar single identity number (SIN) untuk semua layanan publik di Indonesia,” katanya, dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026).

Integrasi ini, lanjut Irvan, mencakup berbagai sektor penting, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, energi, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, data NIK yang akurat akan membantu pemkot dalam menentukan kualitas perencanaan pembangunan kota di masa mendatang.

Adapun poin kedua yang mendorong pembaruan aturan ini adalah penyesuaian terhadap dinamika regulasi di tingkat pusat serta pesatnya pemanfaatan teknologi informasi.

“Melalui sistem digital terintegrasi ini, pertukaran data antar-lembaga dapat dilakukan dengan lebih mudah. Misalnya, pemerintah dapat mendeteksi kepemilikan aset warga hingga ke luar daerah atau melakukan pemutakhiran data secara real-time. Sehingga jika ada perubahan status ekonomi, data bisa langsung diajukan melalui sistem,” jelasnya.

Pada Raperda baru ini, pemkot juga akan fokus pada penataan administrasi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan, untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Irvan menegaskan, pemilik rumah kos atau kontrakan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepergian atau kedatangan penghuni baru yang dapat dilakukan melalui RT, RW, maupun Kelurahan agar status kependudukan di alamat lama dapat dinonaktifkan jika warga tersebut telah pindah.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, warga yang berpindah tempat tinggal wajib melaporkan keberadaannya dalam waktu 1×24 jam. Nah dalam Raperda baru, pemilik tempat kos atau kontrakan dibatasi paling lambat 7 hari untuk melaporkan keberadaan penghuni barunya,” tuturnya.

Sistem pelaporan kependudukan itu nantinya akan terus dikembangkan berbasis digital agar memudahkan warga. Sehingga, prinsip kesesuaian data domisili warga Surabaya dapat terjamin secara aman dan akurat.(kir/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs