Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu.
Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyampaikan, pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri supaya bisa terealisasi.
“THR ini lagi diproses. Jadi insyaAllah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).
Dia melanjutkan, anggaran THR untuk seluruh ASN sudah siap, termasuk untuk PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah karena THR untuk PPPK tidak diatur dalam regulasi.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam PMK 13/2026 dijelaskanz pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja Pemerintah.(lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
