Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan meminta rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum membayar ganti rugi Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, mengacu legal opinion (LO) dari kejaksaan, pembayaran ganti rugi itu dilakukan kalau ada alat instalasi pembakaran sampah.
“Bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” katanya ditemui usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).
Kasus yang bermula karena perjanjian Pemkot Surabaya dengan perusahaan itu sejak 1989, menurutnya berdampak pada kerugian negara hari ini.
“Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu maka akan ada kerugian negara karena alatnya tidak ada, bangunannya yang dijanjikan juga belum ada, tidak ada, tidak pernah mengolah sampah,” paparnya.
Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan meminta pendapat resmi dari semua APH mulai kejaksaan, KPK, hingga kepolisian sebelum membayar Rp104 miliar dari APBD.
“Dari permasalahan sekitar Rp4,1 miliar jadi Rp104 miliar,” ungkap Eri.
Eri menyebut, Pemkot Surabaya perlu kehati-hatian menggunakan APBD yang prioritasnya untuk pengentasan warga miskin.
“Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka, kami minta fatwa dulu,” tutupnya.(mel/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
