Jumat, 27 Februari 2026

Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Posko aduan THR di Kantor Disperinaker Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka kemarin, Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Tujuannya sebagai wadah aduan, dan sarana konsultasi juga sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Dia menjelaskan ada dua tahap layanan posko. Untuk awal, posko akan fokus pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR.

Selanjutnya memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi, Jumat.

Konsultasi atau melapor bisa lewat offline di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja 08.00 – 15.00 WIB.

Sementara secara online, bisa dengan mengakses laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terangnya.

Pekerja yang melapor, wajib membawa identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat.

Adapun sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tambahnya.

Perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
36o
Kurs