Rabu, 11 Februari 2026

Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Gratis Meski Data PBI JK Nonaktif

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nanik Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (2/5/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang nonaktif, tetap mendapat layanan kesehatan gratis.

Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut, terutama untuk warga miskin dengan fasilitas kesehatan kelas 3.

“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis” bebernya mengutip rilis Diskominfo Kota Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Layanan gratis itu tetap diberikan karena Surabaya memiliki program Universal Health Coverage (UHC), yang memfasilitasi kesehatan warga Surabaya sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.

Ia minta warga tidak panik soal penonaktifan 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK.

Tujuan penonaktifan PBI JK itu, untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” katanya.

Pembaruan data PBI JK oleh Kemensos itu untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran. Data warga dinonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori desil 1-5.

Diketahui, desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka, menggambarkan semakin rendah kesejahteraan ekonominya.

Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.

Diketahui, penonaktifan PBI JK itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
31o
Kurs