Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengumpulkan 12 perusahaan penyalur asisten rumah tangga atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Langkah itu dilakukan setelah Pemkot Surabaya menemukan perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar yang tidak berizin, tapi merekrut, menyalurkan, meminta uang, juga menerapkan denda ke pekerja.
Eri Cahyadi menyebut bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) ditemukan banyak pekerja yang ditampung tanpa kepastian pekerjaan.
“Mereka bukan hanya dari orang Surabaya tapi ada yang dari Lamongan, dari Gresik, dari Malang, dari Jombang,” katanya.
“Makannya (para pekerja harus bayar) Rp50.000 per hari,” tambahnya.
Berdasarkan pasil pengecekan, perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi tidak mengantongi sertifikat untuk merekrut ART. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya berupa rumah tinggal bukan penampungan.
“Sehingga saya meminta Kadisnaker untuk lapor ke polisi,” ungkapnya.
Pemkot langsung memulangkan pekerja ke rumah masing-masing, dan menutup perusahaan tak berizin kemarin.
Dari data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, yang terdaftar sebagai perusahaan penyalur ART hanya 12 yang dipanggil hari ini, namun IMB-nya juga berupa rumah tinggal.
“Saya minta hari ini perubahan,” tegasnya.
Meski kewenangan penerbitan NIB di tingkat kementerian, pengawasan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemkot akan memperketat di pengurusan IMB.
“Sehari ini (IMB rumah tinggal bisa diubah) tapi setelah itu harus ada sepengetahuan RT/ RW sehingga RT/RW itu tahu dan dia harus melaporkan berapa orang yang ART nanti ketika di tempat penampungan itu, berapa hari,” paparnya.
Aturan soal wajib izin ke RT/RW, kesepakatan dengan pekerja diberi pekerjaan dalam jangka waktu maksimal, akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali).
Setelah 12 perusahaan ini menyesuaikan IMB, pemkot akan mengumumkan daftarnya. Di luar daftar, tidak berizin. “Pasti kita akan langsung tindak, kita tutup,” tegasnya.
Sementara Agus Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya menambahkan akan menyiapkan perwali yang melindungi warga dan perusahaan yang berizin lengkap. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

