Seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” tutupnya. (lta/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

