Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memutus kontrak dengan kontraktor proyek saluran karena tak mencapai target deadline.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, salah satu kontraktor yang diputus kontraknya itu, yakni yang mengerjakan proyek saluran Jalan A. Yani.
“Ada dua yang putus kontrak kalau enggak salah. (Salah satunya) itu yang ada di Ahmad Yani,” katanya, Senin (5/1/2026).
Alasan pemutusan itu karena, kontraktor itu tidak memenuji jangka waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan pemkot, yakni pada Desember 2025.
“Karena kita sudah kita sampaikan tidak ada perpanjangan waktu. Karena perpanjangan waktu itu hanya karena ada force major,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan akan memutus kontrak dari kontraktor proyek saluran yang tidak bisa menuntaskan pekerjaannya maksimal pada 15 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, saat inspeksi mendadak (sidak) proyek saluran pada 27 November lalu.
Bagi yang gagal menyelesaikan pengerjaan di batas yang sudah ditentukan yakni pada 15 Desember, maka pemkot akan langsung memutus kontraknya. (lta/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
