Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk atau urbanisasi usai Lebaran Idulfitri Tahun 2026/1447 H.
SE yang ditujukan untuk lurah dan camat se-Kota Surabaya itu ditandatangani Lilik Arijanto Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pada hari Rabu (25/3/2026).
“Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik, Kamis (26/3/2026), di Surabaya.
Dalam SE itu, baik lurah maupun camat diminta untuk memverifikasi di lapangan, serta memonitoring permohonan pindah datang penduduk dari luar Kota Surabaya.
“Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tambahnya.
Kelurahan dan kecamatan juga menginstruksikan ketua RT/RW supaya mendata jika ada penduduk ber-KTP luar daerah. Mereka wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” imbuh Lilik.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau pihak RT/RW memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujar Eri.
Wali Kota menegaskan, setiap pendatang, termasuk yang tinggal di rumah indekos supaya wajib melapor.
“Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tutupnya.(lta/bil/rid)










