Kamis, 9 April 2026

Pengacara PT Unicomindo Minta Pemkot Surabaya Bayar Rp104 M Sesuai Putusan Pengadilan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tampak belakang gedung Incinerator Keputih kerja sama Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang tak lagi beroperasi, Kamis (9/4/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Robert Simangunsong Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membayar Rp104 miliar sesuai putusan pengadilan yang bersifat inkracht.

“Jadi Pemkot itu sampai (gugatan tingkat) pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali, sudah kalah. Jadi tidak ada lagi alasan mereka selain daripada mematuhi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya pemkot seharusnya patuh pada Aanmaning atau surat teguran PN Surabaya Juni 2025 lalu, untuk segera membayar ganti rugi. “Namun sampai saat ini Pemkot belum melaksanakan,” tuturnya.

Karenanya, Ia sekaligus mendorong kejaksaan untuk memberi legal opinion pada pemkot, agar pemkot membayar ganti rugi.

“Atau sebaliknya, pemkot harus meminta kejaksaan legal opinion atau kalau memang tidak ya bisa melakukan pembayaran dengan sukarela. Jadi tidak ada Sebenarnya alasan lagi,” bebernya.

Menurutnya, pemkot harus jadi teladan masyarakat dengan taat pada keputusan hukum.

“Bahwa semua orang maupun institusi harus taat hukum. Jadi, harus jadi contoh lah pada masyarakat bahwa pemerintah juga harus taat terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Robert.

Soal syarat pemkot, yang bersedia membayar namun dengan catatan PT Unicomindo Perdana harus menyerahkan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung serta peralatan pembakaran sampah yang layak beroperasi, Robert menegaskan kalau hal itu tidak ada dalam putusan pengadilan.

“Ya, kita tidak ada dalam putusan demikian, dalam putusan hanya pemkot yang diperintahkan bayar. Dan itu kan memang lahannya pemkot bukan lahan kita. Kita hanya kerja sama untuk mengoperasikan. Kerja sama bagi hasil,” jelasnya.

Dia mengatakan kalau kliennya, selaku pemilik PT, dalam pengadaan peralatan operasional itu dulu juga mengajukan pinjaman ke bank yang kini nilainya setara hampir Rp300 miliar.

“Zaman dulu itu sudah nilainya sudah Rp34 miliar kalau sekarang yang mesinnya kalau di kurskan itu sampai Rp300 miliar lebih,” ucapnya.

Ia menilai, pemkot sudah pernah mendapatkan keuntungan dari operasional peralatan pembakaran sampah di Incinerator Keputih itu selama kurang lebih 12 tahun.

“Dan itu sudah dioperasikan, sudah hampir 12 tahun, pemkot sudah mendapatkan keuntungan yang banyak. Sudah mendapat manfaat yang banyak,” ungkapnya.

Gugatan itu sendiri dilayangkan karena cicilan pemkot yang macet, berakibat pada peralatan yang tidak bisa dioperasikan, dan kliennya merasa dirugikan.

“Sudah 12 tahun dan itu delapan tahun dicicil, dua kali cicilan setiap tahun. Cicilan ke-13, 14, 15, 16, macet,” rincinya.

Langkah selanjutnya, ia akan minta DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat soal gugatan ini.

“Dan tidak patutlah pemkot tidak membayar, kecuali pemkot tidak punya uang, pemkot juga punya uang. Dan itu kan klien kami yang selama ini sudah betul-betul tidak diperhatikan oleh pemkot, yang sudah selama ini turut membangun Kota Surabaya dari segi kebersihan untuk mengelola sampah selama 12 tahun itu, 20 tahun ini ditelantarkan klien kami begitu tidak dibayar kan. Itu namanya kan tidak patut kan,” paparnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
26o
Kurs