Ia menambahkan jika seorang anak menjalani hukuman penjara, maka harus disertakan tindakan untuk menolong anak tersebut bisa berubah menjadi lebih baik.
Sementara jika masyarakat menuntut orang tua pelaku anak ikut bertanggungjawab terhadap perilaku kejahatan yang dilakukan anaknya, menurutnya hanya akan menimbulkan masalah baru. Selain itu, dalam hukum pidana, berlaku yang wajib bertanggungjawab adalah yang berbuat.
“Saya sepakat orang tua harus dikenakan tindakan apa, tapi kalau pidana penjara sama-sama, sedangkan pidana penjara kita terbelit dengan persoalan yang sama terus. Sepanjang permasalahan penjara kita masih sama, saya kurang setuju,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak penyandang Down Syndrome berinisial Z (10 tahun) asal Rungkut, Surabaya, meninggal dunia diduga usai menjadi korban bully oleh dua anak tetangga rumahnya pada Sabtu, 12 September 2026 lalu.
Polisi dan sejumlah pihak terkait memutuskan, pelaku anak inisial K (11 tahun) akan dibina di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya selama 6 bulan. Sementara V (8 tahun) yang masih menjadi saksi masih menunggu proses dan sementara ditempatkan di pondok pesantren sesuai persetujuan orang tua. (lta/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

