Jumat, 23 Oktober 2026

Pengamat Nilai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Revisi Batasan Usia dan Atur Pembinaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Z (10 tahun), penyandang Down Syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya meninggal dunia pada Sabtu 12 September 2026 diduga usai menjadi korban bully. Foto: Istimewa

Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Ubaya menilai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi soal Batasan usia anak bisa dipidana dan mengatur bentuk pembinaan untuk pelaku anak agar jera.

Dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya Kamis (22/10/2026) pagi mengutarakan, pandangan itu berkaca dari kasus bullying anak-anak terhadap teman sebaya penyandang down syndrome hingga meninggal dunia 12 September 2026 lalu.

“Tapi ada yang perlu dipahami, anak adalah aset negara yang harus dilindungi dan dijaga haknya agar menjadi manusia berkualitas. Kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan dalam kondisi apapun. Karena anak punya sifat khusus jadi enggak boleh disamakan dengan orang dewasa,” paparnya.

Perubahan yang menurutnya perlu dilakukan adalah batasan usia bagi anak dalam menjalani proses hukum setelah melakukan tindakan pidana serius dan berat.

“Faktanya banyak anak usia sebelum itu di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana tergolong serius dan berat,” imbuhnya.

Penentuan usia itu katanya setiap negara berbeda bergantung pada kondisi sosial budaya sehingga perlu kajian secara mendalam.

Kemudian poin yang menyatakan anak usia sebelum 12 tahun jika melakukan pidana akan diserahkan ke orang tua atau menjalani program pembinaan. Menurutnya keputusan mengembaliakn ke orang tua perlu dikaji ulang.

“Kalau kita pikirkan bukankah mereka menjadi anak yang memiliki perilaku kriminal, karena orang tua yang tidak mengasuh dengan benar, sehingga banyak bergaul di luar yang membawa pengaruh buruk,” ungkapnya.

Kecuali ada tindakan semacam terapi untuk orang tua pelaku anak agar menjadi orang tua yang baik. Salah satu alasannya, banyak orang tua yang salah pola asuh sehingga berdampak pada perilaku buruk anak.

Kemudian program pembinaan untuk pelaku anak, menurutnya perlu ditinjau ulang. Seperti halnya Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) tempat penitipan anak bermasalah yang tidak dipenjara, di Surabaya ternyata tidak ada program atau kurikulum khusus.

“Berarti tempat itu hadir hanya untuk memenuhi UU aja,” tambahnya.

Masa pembinaan yang saat ini berlaku 6 bulan, harus benar-benar dipastikan ada program khusus. Bukan hanya dibiarkan tinggal tanpa kurikulum tertentu.

Ia minta semua pihak mengkaji faktor penyebab perilaku anak hingga melanggar pidana tersebut. Secara internal, anak yang sejak kecil sudah memunculkan perilaku kriminal harus segera ditangani agar tidak tumbuh menyimpang.

“Faktor berikutnya eksternal, jauh berbahaya karena tidak terpantau orang tua apalagi yang sibuk bekerja, ini pengaruh luar biasa terhadap karakter anak,” tutupnya. (lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
35o
Kurs