Airin Setiyowati Pengamat Sosial Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menilai perlu adanya penegakan aturan, untuk mencegah kelumpuhan berulang di Jalan Jagir Wonokromo akibat aksi unjuk rasa.
Menurut Airin, pemerintah daerah bersama kepolisian perlu mengatur batas waktu operasional aksi, serta menyediakan kantong parkir khusus bagi kendaraan berat di luar jalur protokol.
“Institusi yang dituntut wajib membuka forum mediasi resmi dan responsif sejak hari pertama agar eskalasi massa tidak meluas,” kata Airin, Kamis (1/10/2026).
Ia menyoroti aksi ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) memblokade Jalan Jagir Wonokromo sejak Rabu (30/9/2026). Menurutnya, penutupan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Airin memperkirakan kerugian ekonomi kawasan dapat mencapai ratusan juta rupiah apabila aksi berlangsung hingga tiga hari. “Penutupan jalan total membuat arus konsumen UMKM harian seperti warung makan dan toko kelontong anjlok drastis 80 hingga 90 persen,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat ratusan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur terdampak dengan omzet harian sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Selain kehilangan pemasukan, pedagang tetap harus menanggung biaya sewa dan risiko bahan makanan membusuk.
“Jika dihitung akumulasi selama tiga hari, nilai kerugian ekonomi kawasan tersebut bisa menembus angka ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Dampaknya, kata Airin, juga merembet ke pemasok, karena pembelian bahan baku dari pasar tradisional ikut berkurang.
Ia memahami para sopir memperjuangkan hak terkait persoalan barcode solar subsidi yang terblokir. Namun, menurutnya, hak menyampaikan aspirasi perlu tetap mempertimbangkan hak masyarakat lain untuk beraktivitas dan mencari nafkah.
“Sopir memang memperjuangkan hak akibat masalah pemblokiran barcode solar subsidi, tetapi warga sekitar juga memiliki hak mencari nafkah yang terganggu secara mendadak,” tuturnya.
Aksi tersebut juga dinilai meningkatkan biaya logistik karena kendaraan angkutan barang dan angkutan umum harus memutar melalui jalur alternatif. “Penyampaian aspirasi wajib dibatasi pada koridor operasional tanpa mengunci prasarana publik secara permanen atau menginap di jalan,” tegas Airin.
Sebelumnya, ratusan sopir truk anggota GSJT memblokade Jalan Jagir Wonokromo sejak, Rabu (30/9/2026) sore, saat menggelar aksi di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Setelah mengikuti audiensi, massa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB pada, Kamis (1/10/2026), termasuk memindahkan kendaraan yang sebelumnya memenuhi badan jalan.
Pembahasan lanjutan mengenai tuntutan GSJT dijadwalkan berlangsung bersama BPH Migas pada Senin (5/10/2026), salah satunya terkait permintaan agar kendaraan towing dapat menjadi pengguna Biosolar. (lta/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

