Kamis, 15 Januari 2026

Pengamat Politik: Pilkada Tak Langsung Rentan Lahirkan Pemimpin Tanpa Legitimasi Kuat

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi jari kelingking dengan tinta usai mencoblos. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Efriza pengamat politik CItra Institute menyebut bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung dipilih rakyat, berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik.

“Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Efriza, melansir Antara, Kamis (15/1/2026).

Dia mengatakan persoalan utama bukan terletak pada kemampuan masyarakat untuk memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan oleh elite politik.

Efriza mengatakan pilkada tidak langsung berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Sistem tersebut membuka ruang ketidakadilan dalam tata kelola pilkada.

“Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti potensi menguatnya praktik elitisme dan politik transaksional dalam sistem pemilihan tidak langsung sebab akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite politik tertentu.

Menurutnya, pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi. Kondisi demikian tentu berbahaya karena dapat memperlemah prinsip demokrasi substantif.

“Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses,” tuturnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyatakan salah satu syarat pelaksanaan pilkada lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Tito menyikapi usulan itu.

Tito menegaskan hal itu dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
27o
Kurs