Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan untuk menemukan jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, proses penghitungan kerugian negara sudah masuk tahap finalisasi.
Dalam lanjutan penyidikan, Senin (26/1/2026), Budi bilang, sejumlah saksi diperiksa Auditor BPK, kemudian juga diperiksa Penyidik KPK.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir finalisasi. Tentu kami berharap bisa segera tuntas, dan mendapatkan nilai akhir dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sehingga, berkas penyidikannya juga bisa segera kami engkapi dan kemudian masuk ke proses-proses berikutnya,” ujar Budi di Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan hitungan awal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan BPK, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Dengan adanya penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan itu membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, sebetulnya mereka bisa menunaikan ibadah haji tahun 2024 dengan adanya kuota tambahan.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.
Walau sudah menetapkan tersangka, KPK belum menahan kedua orang bekas pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama tersebut.(rid)
NOW ON AIR SSFM 100
