Fuad Hasan Masyhur pemilik Biro Penyelenggara Haji dan Umrah Maktour, hari ini, Senin (26/1/2026), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Setibanya di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Fuad mengatakan datang memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil enggak ada tunda-tunda, harus on time. Taat asas, taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua,” ujarnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Fuad bilang siap menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya kepada Penyidik KPK.
Dia menyebut, pada tahun 2024 biro haji dan umrah milikinya kesulitan mendapat kuota haji. Sehingga, perlu menggunakan program haji khusus dengan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi (Haji Furoda).
“Tahun 2024 Itu kami dipangkas. Nah, ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh (kuota haji). Akhirnya saya harus pakai furoda,” katanya.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, sebetulnya mereka bisa menunaikan ibadah haji tahun 2024 dengan adanya kuota tambahan.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.
Sampai sekarang, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Walau sudah menetapkan tersangka, KPK belum menahan kedua orang bekas pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama tersebut. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
