Kamis, 8 Januari 2026

Penyelidikan Bareskrim Terhadap Banjir Bandang Aceh Tamiang Fokus pada Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Foto udara menampilkan tumpukan kayu-kayu memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/Antara Foto

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki penyebab banjir bandang yang melanda Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, pada November 2025 lalu.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menemukan sejumlah temuan mencurigakan, termasuk keberadaan kayu gelondongan yang diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan hutan.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Ponpes Darul Mukhlisin sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik sedang melakukan identifikasi terhadap kayu-kayu yang ditemukan di lokasi.

“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, lalu kami telusuri ke hulu untuk mengetahui dari mana asalnya,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Dugaan pembukaan lahan di hutan lindung menjadi salah satu fokus utama penyelidikan. Irhamni menyatakan bahwa ada kemungkinan kayu tersebut berasal dari kegiatan ilegal, atau jika legal, tidak mematuhi aturan lingkungan hidup seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Jika kegiatan tersebut ilegal, jelas tidak ada UKL-UPL yang berlaku. Namun, jika itu legal, pihak yang membuka lahan tetap wajib taat pada UKL-UPL yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada 26 November 2025, Ponpes Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang dilanda bencana alam yang memporak-porandakan wilayah tersebut.

Banjir bandang yang disertai longsor membawa serta batang-batang pohon besar dan gelondongan kayu yang terbawa arus deras. Lumpur pekat menutupi hampir seluruh area pesantren, mengubur fasilitas vital serta mengancam keselamatan para santri.

Irhamni menjelaskan bahwa dampak bencana tersebut tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga menyebabkan sedimentasi yang parah di kawasan sekitar, terutama di Kuala Simpang.

Wilayah tersebut kini mengalami kesulitan dalam mengatasi banjir meskipun hujan dengan intensitas rendah.

“Sedimentasi yang terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak terkelola dengan baik telah menyebabkan rumah-rumah warga tergenang lumpur. Kami juga menemukan bahwa sungai di sekitar daerah mengalami sedimentasi yang sangat tinggi,” kata Irhamni.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum terkait dengan kerusakan lingkungan yang mengarah pada tindak pidana.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan yang terjadi di Aceh Tamiang merupakan akibat dari pembukaan lahan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Tim penyelidik Dittipidter kini sedang menggali lebih dalam dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, termasuk apakah pembukaan lahan untuk pertanian atau pembangunan di daerah hutan lindung telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

“Kalau kegiatan itu ilegal, tentunya ini merupakan pelanggaran berat. Tetapi kalau kegiatan tersebut legal, kami akan mengevaluasi apakah pemilik usaha mematuhi prosedur yang benar dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Irhamni.

Sebagai informasi, Banjir Bandang Aceh Tamiang menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas pendidikan di Ponpes Darul Mukhlisin, yang menjadi tempat pengasuhan dan pendidikan bagi banyak santri.

Setelah bencana tersebut, banyak kayu-kayu gelondongan yang ditemukan tersebar di sekitar pesantren, mencemari lingkungan sekitar dan menghambat pemulihan. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 8 Januari 2026
28o
Kurs