Senin, 5 Januari 2026

Pimpinan Komisi I DPR Minta Pemerintah Jelaskan Soal Penerbitan Calling Visa WN Israel

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sukamta Anggota Komisi I DPR RI. Foto : Antara

Sukamta Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyorot kabar terkait penerbitan calling visa buat puluhan Warga Negara Israel untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Padahal, Indonesia selama ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Menurut Sukamta, publik berhak mendapat penjelasan yang utuh dan rasional mengenai informasi penerbitan calling visa untuk WN Israel.

Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (4/1/2026), di Jakarta, dia mengatakan, penjelasan administratif dari Pemerintah tidak cukup untuk isu yang sensitif.

Legislator dari Fraksi PKS itu menyebut, Negara perlu memberikan penjelasan secara politis dan substantif supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Sukamta, harus menyatakan secara terbuka kebijakan calling visa tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, dan bukan pintu normalisasi hubungan dengan Israel.

Dia berharap, penjelasan Pemerintah disampaikan dalam satu narasi yang konsisten oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan melibatkan DPR RI.

“Saya meminta Pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” tegasnya.

Sekadar informasi, calling visa merupakan prosedur khusus pemberian visa untuk warga negara dari negara tertentu yang dianggap berisiko tinggi bagi keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, atau keimigrasian Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, Negara bisa melakukan proses penyaringan dan pengawasan secara maksimal terhadap setiap individu yang masuk.

Berdasarkan data Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per 30 November 2025, ada sebanyak 51 rekomendasi pemberian calling visa untuk Warga Negara Israel.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 5 Januari 2026
29o
Kurs