Sabtu, 31 Januari 2026

Polisi Buru Satu DPO Kasus Jambret di Sukomanunggal Surabaya

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Polsek Sukomanunggal saat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu (31/1/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Polsek Sukomanunggal masih memburu satu anggota komplotan penjambret yang menyasar pemotor perempuan di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Dari total empat pelaku, tiga di antaranya telah diamankan oleh polisi. Sementara satu pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kompol M. Akhyar Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, komplotan ini beraksi secara berkelompok dengan modus berboncengan sepeda motor. Para pelaku berkeliling mencari korban, khususnya perempuan yang mengenakan perhiasan berupa gelang atau kalung.

“Pelaku ini tidak mencari situasi sepi. Mereka justru beraksi di jalan yang ramai, biasanya setelah waktu salat Isya,” katanya di Polsek Sukomanunggal pada Sabtu (31/1/2026).

BACA JUGA: Sasar Wanita, Komplotan Jambret Sukomanunggal Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Penjambret Perhiasan Wanita di Sukomanunggal Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Setelah mengincar korban, aksi penjambretan dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Meski demikian, Kapolsek menyebut sajam yang dibawa digunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Sajam yang mereka bawa cuma dipakai nakuti, tapi barang kali kalau terancam ya bisa dipakai membacok,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui dua pelaku lainnya sempat lebih dulu ditangkap oleh Polsek Asemrowo. Sementara satu pelaku berhasil diamankan di Polsek Sukomanunggal dan satu lainnya masih DPO.

Tersangka yang telah diamankan di Polsek Sukomanunggal, BY (29) mengaku bahwa dirinya perannya sebagai pembawa senjata tajam saat beraksi. Ia mengaku berboncengan dengan rekannya dan bertugas mengancam korban jika melawan.

“Saya yang bawa pisau. Kalau ada yang melawan, saya siap nakuti. Tapi saya tidak pernah bacok orang,” kata BY di hadapan polisi.

BY mengaku, hasil kejahatan tersebut dijual oleh rekannya yang kini masih buron. Dari setiap aksi, ia mendapat bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Menurut pengakuannya, komplotan ini telah beraksi setidaknya dua kali.

“Targetnya pemotor perempuan. Mau sendiri atau boncengan tetap jadi sasaran,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO terus dilakukan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaannya. (ris/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 31 Januari 2026
27o
Kurs