Jumat, 2 Oktober 2026

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3 Ribu Ekor Burung Asal Vietnam

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Barang bukti ribuan burung asal Vietnam diamankan Dittipidter Bareskrim Polri. Barang bukti ini turut dibawa dalam konferensi pers yang digelar di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jatim, Jumat (2/10/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan sertifikat kesehatan.

Kombes Pol Setyo Kusheriatno Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menerangkan, informasi mengenai dugaan penyelundupan ini didapat langsung dari informan internasional.

“Karena kami tergabung dalam Operasi Thunder yang sifatnya internasional, jadi untuk informasi yang kita dapatkan ini salah satunya dari informan Operasi Thunder. Jadi kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan ribuan burung itu,” katanya dalam konferensi pers, di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jatim, Jumat (2/10/2026).

Operasi penggagalan dugaan penyelundupan itu dilakukan pada Selasa (29/9/2026) lalu, di sebuah rumah atau gudang di Dusun Ngemplak, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Di sana, petugas menemukan ribuan burung dari beberapa jenis seperti, Hwamei, Jalak Hongkong, dan Poksay Hongkong. Dari ketiga jenis burung, beberapa di antaranya juga ditemukan dalam kondisi mati.

Penyidik kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang bertugas sebagai kepala gudang dan perawat burung, serta menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) yakni, LVT dan LN sebagai tersangka.

“Dari beberapa pemeriksaan yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa dua WNA Vietnam diduga telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Dan sekarang dua WNA itu kami lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” ungkapnya.

Atas perbuatan itu, kedua WNA disangkakan dengan Pasal 33 Ayat 1 Jo. Padal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(kir/ris/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
29o
Kurs