Selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat adiktif etomidate.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik tidak menemukan keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jule hanya berstatus sebagai pengguna.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara mengarah pada kesimpulan bahwa Jule merupakan pengguna.
Polisi kemudian mengarahkan Jule untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil asesmen menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan merekomendasikan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, AKP Michael Kharisma Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses restorative justice karena berstatus sebagai pemakai.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelas Michael di Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang disebut sebagai bandar.
“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Michael. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

