Kepolisian memastikan penyebab kematian pemengaruh Lula Lahfah di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026) akibat kehabisan napas. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada unsur kekerasan maupun tindak pidana.
“Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata AKBP Iskandarsyah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Jakarta yang dilaporkan Antara, Jumat.
Iskandarsyah menjelaskan, polisi tidak melakukan autopsi karena adanya permintaan dari pihak keluarga. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan secara maksimal dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat.
“Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Tak Temukan Unsur Pidana
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum. Penyelidikan pun resmi dihentikan.
“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” tegas Iskandarsyah.
“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati korban di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kompol Murodih Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).(ant/iss)









