Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban seorang wanita berinisial AMY (25) saat berada di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan, pada Kamis (15/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (16/1/2026).
Ia mengatakan, lokasi kejadian perkara kejahatan asusila di muka umum itu, dilakukan di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian asusila itu berawal dari dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng usai bekerja. Kedua pelaku itu, sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat kedua pelaku di bus, korban berada di depan pelaku dalam kondisi berdiri. Lalu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian yang dikenakan korban.
Korban AMY kemudian menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki.
Awalnya, korban mengira itu air dari pendingin ruangan yang ada di bus, kemudian ada suara laki laki sambil mencekik pelaku HW dan mengatakan “kamu masturbasi ya”.
Setelah itu, korban sadar kalau cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan. “Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban,” pungkasnya.(ant/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
