Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026. Keempat tersangka terdiri atas nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
Kombes Pol Sigit Haryono Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan mengatakan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” kata Sigit di Banjarmasin, seperti dilaporkan Antara, Jumat (2/10/2026).
Polisi belum mengungkap identitas keempat tersangka. Khusus nakhoda, saat ini telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Menurut Sigit, pelimpahan perkara ke Korpolairud dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan karena masih banyak pihak terkait yang perlu dimintai keterangan di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Insiden KM Virgo Transport 8 terjadi saat kapal berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Hingga kini, Basarnas telah mengevakuasi 186 dari total 243 penumpang dan kru kapal. Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia.
Sebanyak 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

