Rabu, 28 Oktober 2026

Polisi Ungkap 4 Kasus Pidana, Mulai Pengiriman Satwa Dilindungi hingga Penyelewengan Solar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam rilis ungkap empat kasus tindak pidana. Foto: Istimewa

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim mengungkap empat perkara sekaligus selama periode 15–23 Oktober 2026. Empat perkara tindak pidana ini mencakup pengiriman satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan solar bersubsidi.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim yakni, Jogo Omah.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim menerangkan, kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026 lalu.

Kasus pertama diketahui dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam,” katanya dalam keterangan, Rabu (28/10/2026).

Sementara kasus kedua yakni, pengiriman sirip hiu kering dan insang hiu, terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Polisi memeriksa kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya, diketahui mengangkut empat kardus berisi tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.

“Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Sehingga, petugas langsung mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk,” tambahnya.

Penanganan dua perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026 lalu petugas juga memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.

Pada pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kemudian pada kasus keempat, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

“Petugas kami memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter,” ungkapnya.

Solar itu diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter. Dalam perkara ini Polisi telah mengamankan Sopir berinisial RA untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penentuan penerapan pasal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.

“Seluruh perkara tersebut tersebut saat ini masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Jadi untuk penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Adapun Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Tidak hanya itu, pihaknya juga ekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” tutupnya. (kir/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
33o
Kurs