Selasa, 21 Juli 2026

Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Tembus Rp38,8 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabagops Kortastipidkor Polri mengatakan, penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS.

IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kombes Pol. Danny Yulianto Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa aset yang telah diamankan penyidik masih belum menutupi seluruh nilai kerugian negara.

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

Ia menjelaskan, kekurangan nilai kerugian negara nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Danny menambahkan, hasil penyidikan juga mengindikasikan adanya kerja sama antara oknum PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan skema yang menjadi modus operandi perkara tersebut.

“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny.

Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
28o
Kurs