Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini sudah menerima 98 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.
Dari total 98 laporan yang masuk, semuanya diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri, sore hari ini, Senin (19/10/2026), dalam keterangannya selepas rapat bersama Prabowo Subianto Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Kapolri, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baik pemilik dan pemegang saham korporasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti. Sehingga, dalam waktu yang dekat pastinya kami akan menetapkan para tersangka baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucap Kapolri.
NOW ON AIR SSFM 100

