Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana terkait praktik “saham gorengan” menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (30/1/2026), seperti dilaporkan Antara.
Ade Safri mencontohkan, Dittipideksus sebelumnya telah menangani kasus manipulasi pasar modal yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan pejabat BEI Mugi Bayu. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.
Langkah Bareskrim ini muncul setelah IHSG pada Rabu (28/1) ditutup melemah tajam akibat aksi panic selling pelaku pasar menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait proses review dan rebalancing saham di Indonesia. IHSG anjlok 659,67 poin atau 7,35 persen ke level 8.320,55.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyatakan penurunan tersebut dipicu penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia serta rendahnya tingkat free float sejumlah emiten, yang dinilai membuka praktik manipulasi harga saham.
“Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun ya saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu,” ujar Purbaya.
Seiring meredanya sentimen pasar, IHSG pada penutupan perdagangan Jumat sore kembali menguat. IHSG ditutup naik 97,41 poin atau 1,18 persen ke posisi 8.329,61, sementara indeks LQ45 menguat 20,52 poin atau 2,52 persen ke level 833,53.(ant/iss)







