Kamis, 8 Oktober 2026

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme demi Jaga Dunia Usaha

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat Wakapolri. Foto: Antara

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan yang mengganggu dunia usaha serta iklim investasi nasional.

Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat Wakapolri mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10/2026) dikutip Antara.

Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha kerap muncul sejak proses pembangunan dimulai. Menurutnya, pengusaha sering menghadapi gangguan dari pihak-pihak tertentu saat akan membangun usaha di suatu lokasi.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat, kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, Polri melakukan mediasi dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana. Langkah itu diharapkan membuat iklim investasi berjalan aman dan lancar.

Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah itu, 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan itu mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Polri juga memperkuat penegakan hukum melalui penanganan kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Sementara untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.378 perkara telah diselesaikan dengan 16.096 tersangka ditetapkan. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
28o
Kurs