Rabu, 23 September 2026

Prabowo Ingin Pendidikan Gratis hingga PTN, Praktisi: SD-SMP Saja Belum Tuntas

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Prabowo Subianto Presiden RI memberikan arahan kepada siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan Bali, saat meninjau program Sekolah Rakyat di Bali, Minggu (6/7/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Prabowo Subianto Presiden RI menyatakan, akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana pendidikan gratis di seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam.

Prabowo menegaskan, biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri semestinya tidak menjadi beban masyarakat. Ia menyebut rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat terbatas pemerintah.

Lantas, sejauh mana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri dapat direalisasikan?

Indra Charismiadji pemerhati dan praktisi pendidikan mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar terpenuhi sebelum memperluas kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan perguruan tinggi.

Menurut Indra, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Ia merujuk Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Yang pertama, gratis itu artinya benar-benar enggak ada biaya lain. Bukan berarti sekolahnya gratis, tapi harus beli seragam yang harganya mahal, harus di toko tertentu atau koperasi sekolah. Masih ada biaya LKS, ada wisuda. Jadi, benar-benar gratis. Tidak boleh ada biaya lainnya,” terang Indra ketika mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (23/9/2026) pagi.

Indra menilai, konsep pendidikan gratis juga harus diikuti jaminan mutu. Menurutnya, pembebasan biaya tanpa peningkatan kualitas sekolah tidak otomatis membuat masyarakat memilih sekolah negeri.

Ia mencontohkan adanya sejumlah SD negeri di Jawa Timur yang disebut kekurangan bahkan tidak memiliki siswa.

Menurut Indra, kondisi tersebut perlu dilihat bersama dengan persepsi masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan sekolah negeri. “Pendidikan gratis itu harus juga yang bermutu,” ujarnya.

Indra juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan 27 Mei 2025, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Artinya, menurut Indra, pembahasan pendidikan gratis seharusnya dimulai dari memastikan amanat tersebut benar-benar terlaksana.

“Kalau SD dan SMP-nya saja belum terpenuhi, boro-boro kita ngomong yang PTN gratis. Jaraknya masih jauh sekali,” kata Indra.

Ia meminta pemerintah menunjukkan komitmen terlebih dahulu terhadap pelaksanaan pendidikan dasar gratis sebelum memperluas cakupan hingga pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Indra mengatakan persoalan berikutnya adalah anggaran. Ia menyebut berdasarkan pembicaraannya dengan sejumlah anggota Komisi X DPR RI, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan pendidikan dasar negeri dan swasta disebut mencapai Rp306 triliun, sementara angka yang dibahas untuk 2027, menurut informasi yang diterimanya, jauh lebih kecil.

Di sisi lain, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat sekitar Rp769 triliun atau 20 persen dari total belanja negara. Namun, struktur anggaran tersebut juga mencakup Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional.

Persoalan tersebut telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat dalam APBN 2028.

Indra menilai pemisahan tersebut dapat menjadi salah satu ruang untuk memperjelas penggunaan anggaran pendidikan, terutama untuk memenuhi kewajiban negara terhadap pendidikan dasar.

“Jadi secara anggaran, itu kita cukup. Tetapi sekarang, anggaran itu masih dipakai untuk program yang di luar program utama pendidikan. Contohnya seperti Badan Gizi Nasional. Itu yang harusnya dikeluarkan dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Menurut Indra, jika struktur dan prioritas anggaran pendidikan disesuaikan dengan amanat konstitusi serta putusan MK, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

“Kalau itu dilakukan, (pendidikan gratis) bisa berjalan,” kata Indra. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
31o
Kurs