Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Audit dilakukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil Anzar Wamenhaj saat jumpa pers menjelaskan isi pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026) sore.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti audit tersebut.
“Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi, jangan sampai kemudian financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai, maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji saat ini,” kata Dahnil seperti dilaporkan Antara.
Menurut Dahnil, audit juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tata kelola haji bebas dari praktik kecurangan.
“Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah,” sambung Dahnil.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga meminta Kementerian Haji dan Umrah menindak praktik yang dinilai merugikan jamaah dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan menirukan instruksi Presiden.
Selain tata kelola keuangan, pembahasan turut menyentuh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Prabowo mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48 agar beban yang ditanggung jamaah tidak terlalu berat.
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah menerima laporan mengenai kemungkinan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji pada 2027 akibat perubahan kondisi ekonomi dan geopolitik di Timur Tengah.
“Memang, ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tetapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah,” kata Mochamad Irfan Menteri Haji.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

