Rabu, 7 Januari 2026

Prabowo Presiden Merasa Terbantu dan Terselamatkan dengan Adanya Kritik dari Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden menghadiri acara Perayaan Natal Nasional, di Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Biro Pers Setpres.

Prabowo Subianto Presiden mengatakan, Pemerintah terbuka terhadap berbagai kritik konstruktif dari masyarakat.

Menurutnya, kritik penting untuk membantu Pemerintah mengevaluasi kebijakan yang dijalankan.

Presiden menyebut wajar kalau ada orang yang merasa tidak nyaman dengan kritik atau koreksi. Tapi, buat Prabowo, kritik adalah penyelamat, dan bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.

“Kalau dikritik, malah kita harus bersyukur kalau saya dikoreksi. Saya dibantu, saya diamankan,” ujarnya, Senin (5/1/2026), pada acara Perayaan Natal Nasional, di Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta.

Prabowo mengaku pernah mengevaluasi kebijakan Pemerintah sesudah mencerna kritik dari masyarakat secara objektif.

“Kritik, koreksi adalah menyelamatkan. Jadi, saya terima kasih kalau ada yg teriak-teriak Prabowo mau hidupkan lagi militerisme. Saya koreksi lagi, apa benar? Saya panggil ahli hukum untuk mengkaji mana batas kepemimpinan yang terlalu otoriter,” ungkapnya.

Walau ada kebebasan buat berpendapat dan berekspresi, Presiden mengingatkan kritik jangan sampai mengarah pada fitnah.

Bahkan, semua agama melarang umatnya untuk melakukan fitnah. Karena, kebohongan yang menimbulkan kecurigaan, perpecahan, dan kebencian hanya akan merusak persatuan bangsa.

Lebih lanjut, Prabowo mengetahui selama ini ada kritik bernada sinis yang dialamatkan kepada Pemerintah. Terkait itu, Presiden berupa merespons dengan kerja dan bukti nyata.

“Kami akan bekerja dengan bukti, bukan dengan janji saja,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menyatakan, Pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi dan kritik masyarakat seiring dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs