Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro hakim tunggal dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat diterima.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Hakim menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan langkah penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia mengacu pada keyakinan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut dinilai tidak beralasan secara hukum.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Menanggapi putusan tersebut, Mellisa Anggraini kuasa hukum Yaqut menilai keputusan hakim menolak praperadilan kliennya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa usai sidang.
Menurut Mellisa, hakim dalam putusannya hanya menitikberatkan pada jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, tanpa menilai kualitas dan relevansi alat bukti tersebut.
Ia juga menilai hakim tidak membahas secara mendalam mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum yang masih berjalan.
“Apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata Mellisa.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut yang telah menjadi terangka terkait perkara dugaan korupsi kuota haji akan tetap berlanjut di tahap penyidikan oleh KPK.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
