Puncaknya, kata Jailani, saat kedua terduga pelaku diminta untuk memanggil sejumlah pengikut untuk diangkat menjadi “waliyullah” sebagau lambang peningkatan iman seseorang. Dengan syarat, dia harus membayar sejumlah uang.
“Rp10 juta untuk pengangkatan dan Rp17 juta untuk pelantikan sebagai Waliyullah. Tidak hanya itu, setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3-5 juta,” ungkapnya.
“Pokoknya, melalui berbagai ajaran dan klaim itu, mereka menganggap dirinya seolah sebagai pihak yang diutus untuk mengendalikan kehidupan manusia dan mengatur berbagai urusan pada akhir zaman, termasuk urusan agama, dunia, surga, dan neraka,” tambahnya.
Atas ajaran itu, setidaknya ada belasan orang yang menjadi korban atas dugaan penipuan tersebut.
Saat ini, sejumlah korban telah melaporkan F ke Polres Bangkalan dengan nomor laporanLP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 Oktober 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

